You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 BPRD gandeng KPK untuk tagih WP bayar pajak
photo Doc - Beritajakarta.id

BPRD DKI Gandeng KPK Tagih WP di Atas Rp 1 Miliar

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak di atas Rp 1 miliar yang belum menunaikan kewajibannya. 

KPK sudah siap mendukung kita meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah), mereka sudah mendukung sekali

Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, pihaknya menggandeng KPK dalam proses penagihan untuk mengantisipasi terjadinya praktik kolusi dan korupsi antar wajib pajak dan oknum petugas. 

BPRD DKI Gunakan Aplikasi Mobile untuk Pendataan Pajak

"KPK sudah siap mendukung kita meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah), mereka sudah mendukung sekali," ujar Edi, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/7).

Dikatakan Edi, pihaknya terlebih dahulu akan melayangkan surat penagihan kepada wajib pajak sebelum melakukan penyitaan aset.  

Apabila wajib pajak tidak menanggapi surat penagihan tersebut, lanjut Edi, pihaknya segera mengirimkan kembali surat perintah untuk melakukan penyitaan dengan jangka waktu 7 x 24 jam.

"Setelah surat penyitaan itu, barangnya akan disita. Setelah itu kita akan melakukan lelang aset yang kita sita itu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1370 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye978 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye806 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye742 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye739 personTiyo Surya Sakti
close